Penerapan Standar Mutu Air Minum Isi Ulang Dalam Kaitannya Dengan Perlindungan Hukum Bagi Konsumen
Di Kota Padang
ABSTRACT: Setiap orang memiliki
bermacam-macam kebutuhan. Dalam hal pemenuhan kebutuhan minuman, kebutuhan
masyarakat akan air minum yang layak dan aman untuk dikonsumsi terus meningkat
dari tahun ke tahun. Sejalan dengan peningkatan kebutuhan akan air minum, sejak
terjadinya krisis ekonomi di Indonesia, mulai marak muncul usaha air minum yang
menawarkan harga relatif lebih murah dan terjangkau untuk konsumen menengah ke
bawah yaitu air minum depot isi ulang yang melakukan proses pengolahan air
bersih menjadi air minum dan menjual secara langsung kepada konsumen di lokasi
pengolahan. Namun perkembangannya yang sangat cepat dan mungkin lepas kendali
dapat bedampak negatif karena beresiko menurunnya kelayakan dan keamanan air
minum yang dibutuhkan masyarakat khususnya di kota Padang. Yang penulis kaji
dalam skripsi ini adalah bagaimana penerapan standar mutu air minum isi ulang
oleh pelaku usaha depot air di kota Padang, upaya Dinas Kesehatan di kota
Padang dalam pembinaan dan pengawasan kualitas air minum isi ulang, dan bentuk
perlindungan hukum bagi konsumen yang dirugikan akibat kelalaian penerapan
standar mutu kualitas air minum isi ulang oleh pelaku usaha depot air. Dalam
skripsi ini penulis menggunakan metode penelitian yuridis sosiologis, dan dari
hasil penelitian didapat bahwa pelaku usaha depot air sudah menerapkan standar
mutu kualitas air minum isi ulang sesuai Permenkes Nomor 492/Menkes/Per/IV/2011
tentang persyaratan kualitas air minum yang selalu diperiksa secara berkala
oleh Dinas Kesehatan Kota Padang disertai dengan beberapa upaya yang dilakukan
pelaku usaha depot air dalam menjaga kualitas air minumnya, dan DKK Padang
selalu melakukan pembinaan dan pengawasan dimana pengawasan yang terpenting
adalah inspeksi sanitasi,serta pengawasan fisik, mikrobiologi, dan kimia air
tersebut. Dan bentuk perlindungan hukum bagi konsumen yang dirugikan akibat
kelalaian pelaku usaha yaitu pelaku usaha depot wajib memberikan pertanggung
jawaban dalam bentuk ganti kerugian dan pelaku usaha dapat dikenakan sanksi
administratif, sanksi pidana pokok dan pidana tambahan atas pelanggaran yang
dilakukannya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Referensi : http://repository.unand.ac.id/id/eprint/17248
Tidak ada komentar:
Posting Komentar