Minggu, 15 Mei 2016

Tugas 3 Etika Profesi

SERTIFIKASI PROFESI BAGI SARJANA TEKNIK INDUSTRI



Manfaat sertifikasi profesi bagi seorang sarjana teknik industri

·         Adanya pengakuan yang resmi dan berlaku secara nasional terhadap kompetensi, keahlian dan kemampuan keinsinyuran dari seseorang yang menyandang sertifikasi IP.
·         Tersedianya kesempatan peningkatan kompetensi, keahlian dan kemampuan itu melalui pembinaan keprofesian yang berkelanjutan.
·          Terciptanya jalur profesi sebagai jalur jenjang karier, di samping jalur struktural dan manajemen, sehingga lebih meningkatkan kesetiaan seseorang pada profesi, yang kembali akan meningkatkan keprofesionalan orang tersebut.
·         Terdapatnya kemudahan untuk turut-serta dalam proyek-proyek pembangunan keinsinyuran bila persyaratan keprofesionalan kelak telah diberlakukan Pemerintah.
·         Terbukanya akses ke pasaran tenaga kerja keinsinyuran karena data-data pribadi dan kualifikasinya tercantum dalam data-base yang on-line.
·         Terbukanya akses langsung ke pasaran tenaga kerja keinsinyuran di luar negeri karena diakuinya sertifikasi IP Indonesia di luar negeri.

 Sasaran sertifikasi profesi bagi sarjana teknik industri:
  • Terlaksananya pemberian sebutan profesi Insinyur hanya bagi mereka yang menjadi anggota PII, yaitu Sarjana Teknik dan Pertanian yang secara aktif mendaftarkan dirinya untuk menjadi anggota PII (stelsel aktif).
  • Terlaksananya sertifikasi Insinyur Profesional jalur baku bagi Sarjana Teknik dan Pertanian yang telah mengumpulkan pengalaman dan kemampuan profesi keinsinyuran yang cukup untuk memenuhi persyaratan bakuan kompetensi yang ditetapkan PII serta yang mempraktekkan keinsinyuran itu sebagai profesinya sehari-hari.
  • Terlaksananya secara khusus sertifikasi sejumlah besar Sarjana Teknik dan Pertanian yang selama ini telah disebut “Insinyur” untuk menjadi Insinyur Profesional, melalui jalur transisional.
  • Diperolehnya keabsahan sebutan profesi Insinyur Profesional dari berbagai aspeknya (civil effect, legal liability, klasifikasi-kualifikasi, proteksi profesi, dsb.).


Tugas 2 Etika Profesi

Penerapan Standar Mutu Air Minum Isi Ulang Dalam Kaitannya Dengan Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Di Kota Padang




ABSTRACT: Setiap orang memiliki bermacam-macam kebutuhan. Dalam hal pemenuhan kebutuhan minuman, kebutuhan masyarakat akan air minum yang layak dan aman untuk dikonsumsi terus meningkat dari tahun ke tahun. Sejalan dengan peningkatan kebutuhan akan air minum, sejak terjadinya krisis ekonomi di Indonesia, mulai marak muncul usaha air minum yang menawarkan harga relatif lebih murah dan terjangkau untuk konsumen menengah ke bawah yaitu air minum depot isi ulang yang melakukan proses pengolahan air bersih menjadi air minum dan menjual secara langsung kepada konsumen di lokasi pengolahan. Namun perkembangannya yang sangat cepat dan mungkin lepas kendali dapat bedampak negatif karena beresiko menurunnya kelayakan dan keamanan air minum yang dibutuhkan masyarakat khususnya di kota Padang. Yang penulis kaji dalam skripsi ini adalah bagaimana penerapan standar mutu air minum isi ulang oleh pelaku usaha depot air di kota Padang, upaya Dinas Kesehatan di kota Padang dalam pembinaan dan pengawasan kualitas air minum isi ulang, dan bentuk perlindungan hukum bagi konsumen yang dirugikan akibat kelalaian penerapan standar mutu kualitas air minum isi ulang oleh pelaku usaha depot air. Dalam skripsi ini penulis menggunakan metode penelitian yuridis sosiologis, dan dari hasil penelitian didapat bahwa pelaku usaha depot air sudah menerapkan standar mutu kualitas air minum isi ulang sesuai Permenkes Nomor 492/Menkes/Per/IV/2011 tentang persyaratan kualitas air minum yang selalu diperiksa secara berkala oleh Dinas Kesehatan Kota Padang disertai dengan beberapa upaya yang dilakukan pelaku usaha depot air dalam menjaga kualitas air minumnya, dan DKK Padang selalu melakukan pembinaan dan pengawasan dimana pengawasan yang terpenting adalah inspeksi sanitasi,serta pengawasan fisik, mikrobiologi, dan kimia air tersebut. Dan bentuk perlindungan hukum bagi konsumen yang dirugikan akibat kelalaian pelaku usaha yaitu pelaku usaha depot wajib memberikan pertanggung jawaban dalam bentuk ganti kerugian dan pelaku usaha dapat dikenakan sanksi administratif, sanksi pidana pokok dan pidana tambahan atas pelanggaran yang dilakukannya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Referensi : http://repository.unand.ac.id/id/eprint/17248 

Minggu, 03 April 2016

mimpi dan harapan seorang lulusan teknik industri

Mimpi dan harapan setelah mendapatkan gelar teknik industri.



   Mimpi saya, ialah ingin berkecimpung di bidang yang saya sukai atau sesuai dengan hobi di bidang manufaktur dan otomotif. Dapat membuat alat-alat teknik yang dapat mengefisiensikan bagi suatu pekerjaan engineer. Mimpi  saya ingin memasuki area kerja yang sesuai dengan bidang saya yang saya kuasai, dan masuk kerja di perusahan benefit seperti, trakindo, chevron, astra, menjadi konsultan, kontraktor, dan membuka peluang bisnis yang saya hobikan seperti, mebuat bengkel classic motorcycle vespa terbesar di daerah saya, membuat konveksi, membuat percetakan, dan menjadi investor di perusahaan besar.

   
   Harapan saya, ialah semoga mimpi saya dapat tercapai atau terealisasi, dan dapat mengembangkan teknologi yang sudah ada menjadi teknologi baru, membuat lapangan pekerjaan sesuai dengan bidang yang sesuai dengan hobi saya. Mebuat bengkel vespa (service, restoration, repaint, accesories, dll) terbesar di indonesia. Menciptakan alat teknik terbaru untuk memenuhi kebutuhan industri.